TIGARAKSA, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap dua oknum perangkat lingkungan, yakni HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemborong proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya ditangkap usai tertangkap tangan meminta uang disertai ancaman kepada pihak pemborong.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis (31/07/2025).
Indra menjelaskan, kasus ini berawal saat pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan. Namun, bukannya mendapat sambutan baik, korban justru dimintai uang Rp 35 juta. Ni
“Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi Rp 15 juta. Namun para tersangka menolak dan tetap meminta Rp 30 juta,” jelas Indra.
Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman. Para tersangka mengancam akan menutup akses distribusi material bangunan jika permintaan mereka tak dipenuhi. Merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim dari Polresta Tangerang bergerak cepat dan menangkap HS dan S di salah satu kafe di kawasan Citra Raya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu bundel kuitansi, serta beberapa unit telepon genggam.
Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat pembangunan dan investasi di Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme,” pungkasnya.
Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban aksi premanisme serupa.
Editor : Yadi