Tertangkap Tangan Peras Kontraktor, Oknum RT dan RW Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ketika Press Conference  kasus pemerasan yang dilakukan oknum RT dan RW di Curug.(Foto: Istimewa)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ketika Press Conference kasus pemerasan yang dilakukan oknum RT dan RW di Curug.(Foto: Istimewa)

TIGARAKSA, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap dua oknum perangkat lingkungan, yakni HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemborong proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya ditangkap usai tertangkap tangan meminta uang disertai ancaman kepada pihak pemborong.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis (31/07/2025).

Indra menjelaskan, kasus ini berawal saat pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan. Namun, bukannya mendapat sambutan baik, korban justru dimintai uang Rp 35 juta. Ni

“Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi Rp 15 juta. Namun para tersangka menolak dan tetap meminta Rp 30 juta,” jelas Indra.

Tak hanya itu, korban juga mendapat ancaman. Para tersangka mengancam akan menutup akses distribusi material bangunan jika permintaan mereka tak dipenuhi. Merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Desa Pasir Nangka Bangun Kantor Megah Berkonsep Smart, Ini Kata Camat Tigaraksa

Tim dari Polresta Tangerang bergerak cepat dan menangkap HS dan S di salah satu kafe di kawasan Citra Raya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu bundel kuitansi, serta beberapa unit telepon genggam.

Baca Juga:  Minta Jatah Proyek Rp 30 Juta, Ketua RT dan RW Binong Dicokok Polisi

Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat pembangunan dan investasi di Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme,” pungkasnya.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban aksi premanisme serupa.

Editor : Yadi

Follow WhatsApp Channel tangerangaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Kukuhkan Ketua TP PKK Kecamatan, Dorong Sinergi dan Inovasi Pemberdayaan Keluarga
Desa Pasir Nangka Bangun Kantor Megah Berkonsep Smart, Ini Kata Camat Tigaraksa
Aktivis Senior Kecam Keras Dugaan Pemerasan Oknum RT dan RW di Binong Tangerang
Minta Jatah Proyek Rp 30 Juta, Ketua RT dan RW Binong Dicokok Polisi
Persita Luncurkan Jersey Baru, Bupati Ajak Warga Dukung Penuh
Bupati Tangerang Hadiri Santunan dan Khitanan Massal di Daru
Hadiri Milad MUI, Bupati Tangerang Sampaikan Apresiasi
Bupati Tangerang Temui Warga Kutajaya, Bahas Banjir hingga Sekolah Gratis

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Tertangkap Tangan Peras Kontraktor, Oknum RT dan RW Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:44 WIB

Bupati Tangerang Kukuhkan Ketua TP PKK Kecamatan, Dorong Sinergi dan Inovasi Pemberdayaan Keluarga

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:33 WIB

Desa Pasir Nangka Bangun Kantor Megah Berkonsep Smart, Ini Kata Camat Tigaraksa

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:15 WIB

Aktivis Senior Kecam Keras Dugaan Pemerasan Oknum RT dan RW di Binong Tangerang

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:07 WIB

Minta Jatah Proyek Rp 30 Juta, Ketua RT dan RW Binong Dicokok Polisi

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ketika Press Conference  kasus pemerasan yang dilakukan oknum RT dan RW di Curug.(Foto: Istimewa)

Kabupaten Tangerang

Tertangkap Tangan Peras Kontraktor, Oknum RT dan RW Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:18 WIB

Ilustrasi Ketua RT dan RW terjaring OTT oleh Polresta Tangerang. (Foto: Istimewa)

Kabupaten Tangerang

Minta Jatah Proyek Rp 30 Juta, Ketua RT dan RW Binong Dicokok Polisi

Rabu, 30 Jul 2025 - 13:07 WIB

error: Content is protected !!