Tangerang — Ketidakpastian pencairan Dana Desa (DD) non-earmark tahap 2 membuat sekitar 180 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang kelimpungan. Memasuki akhir November, dana yang seharusnya sudah masuk ke rekening desa belum juga cair. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena banyak program desa yang bergantung pada anggaran tersebut.
Mandeknya pencairan ini membuat sejumlah kegiatan krusial berpotensi terhenti. Mulai dari insentif kader posyandu, linmas, hingga program pelayanan masyarakat lainnya. Jika tak segera cair, layanan publik di tingkat desa diprediksi ikut terdampak.
Ketua Umum LSM Geram sekaligus CEO Geram Grup, Alamsyah, menilai tersendatnya pencairan berkaitan erat dengan aturan terbaru. Ia menyoroti Pasal 29 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang memperketat mekanisme penyaluran serta batas waktu pemanfaatan dana desa.
“Kalau mengacu pada aturan tersebut, hampir tidak mungkin dana desa non-earmark tahap 2 bisa dicairkan tahun ini. Uang yang kelamaan mengendap sangat berpotensi ditarik kembali oleh pusat. Lalu salah siapa jika ini terjadi?” ujar Alamsyah.
Menurutnya, pemerintah desa akan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara masyarakat tetap menjadi korban utama. Ia menambahkan, keterlambatan administrasi, kesalahan input data, hingga lemahnya pendampingan sering kali menjadi faktor yang menghambat penyaluran.
“Kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan memberi pendampingan, termasuk penyelesaian berkas serta koordinasi dengan kementerian terkait. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Penulis : Yadi










