Tigaraksa — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menggelar rapat sekaligus uji publik terkait penerapan pembelajaran kitab kuning pada tingkat madrasah. Kegiatan ini berlangsung di MAN 1 Kabupaten Tangerang pada Kamis (24/7).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenag Kabupaten Tangerang, di antaranya Kepala Kantor Kemenag H. A. Baijuri, S.Pd.I., M.Si., Kepala Subbagian Tata Usaha H. Moh. Iqro, S.Ag., M.Sy., dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Joni Juhaeni, S.Pd.I., M.Pd.
Selain itu, hadir pula stakeholder terkait seperti Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna, S.Sos., M.Si.; Ketua STISNU Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum.; Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kiai Amal Faihan; para pengawas madrasah, hingga sejumlah kepala madrasah.
Uji publik ini digelar untuk menjaring pandangan dari berbagai pihak demi memastikan bahwa usulan pembelajaran kitab kuning dapat diterapkan secara efektif dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Suasana rapat berlangsung proaktif dan terbuka. Para praktisi pendidikan juga turut menyampaikan pandangan terkait metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan konteks madrasah di Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. A. Baijuri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan agama.
“Madrasah menjadi barometer untuk membangun kehidupan beragama. Kami mengusulkan pembelajaran kitab kuning ada di madrasah, dan kami butuh dukungan dari para stakeholder,” ujarnya.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan pembelajaran kitab kuning di madrasah mampu mencetak generasi yang tak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman agama yang mendalam.
Editor : Yadi










