TANGERANG — Dua perangkat lingkungan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang. Mereka diduga memeras kontraktor proyek pembangunan SMP Negeri 5 Curug.
Penangkapan terjadi lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Citra Raya Cikupa. Kedua terduga pelaku adalah Sugianto selaku Ketua RT 06 dan Heru yang menjabat Ketua RW 03.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Sugianto dan Heru meminta uang Rp 30 juta kepada pemborong proyek. Awalnya permintaan ini ditolak. Namun, karena keduanya mengancam akan menghentikan aktivitas pembangunan, kontraktor akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Awalnya saya datang baik-baik ke ketua RT dan RW, tapi mereka minta Rp 30 juta. Padahal, dari perusahaan hanya sanggup Rp 5 juta untuk koordinasi lingkungan,” ujar Dias, salah satu kontraktor, saat dimintai keterangan di Polresta Tangerang, Selasa (29/07/2025).
Tak hanya itu, Dias juga mengaku sempat dimintai tambahan uang Rp 16 juta oleh ketua pemuda setempat. Uang tersebut bahkan sudah ia transfer melalui m-banking.
Dia pun menyayangkan sikap para perangkat kelurahan yang seharusnya mendukung pembangunan SMP Negeri 5 Curug, mengingat proyek tersebut merupakan program pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin membenarkan informasi tersebut.
” Masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,”tandasnya
Editor : Red