Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber / Online

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, wartawan, kontributor, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan media berbasis internet (website, portal berita, dan media sosial resmi) yang memproduksi dan menyebarkan konten jurnalistik.

2. Verifikasi dan Akurasi

Konten harus didasarkan pada informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum publikasi.

Jika terjadi kesalahan, media wajib memperbaiki dan menjelaskan koreksi dengan jelas.

3. Keberimbangan dan Independen

Setiap pemberitaan harus memuat keberimbangan, mengakomodasi hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi dilarang memuat berita bohong, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi SARA.

Media bekerja secara independen, bebas dari tekanan pihak manapun.

4. Etika Penulisan dan Visual

Gunakan bahasa jurnalistik yang baik, benar, dan mudah dipahami.

Hormati privasi narasumber dan pihak yang diberitakan.

Hati-hati memuat foto, video, atau grafis yang berpotensi menyinggung kesusilaan atau memicu kekerasan.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media wajib menjelaskan syarat dan ketentuan penayangan komentar, artikel pembaca, foto, atau video kiriman pembaca.

Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum, etika, atau kebijakan redaksi

6. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Media wajib menyediakan mekanisme pengajuan hak jawab dan koreksi.

Hak jawab dan koreksi harus dimuat secara proporsional, secepatnya, dan pada ruang yang sama dengan berita awal.

7. Pemisahan Konten

Jelas membedakan antara konten berita, opini, advertorial, dan iklan.

Konten sponsor harus diberi label seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Sponsor”.

8. Tanggung Jawab Redaksi

Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas seluruh isi pemberitaan.

Redaksi wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Media wajib menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai: hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.

10. Pembaruan Pedoman

Pedoman ini ditinjau secara berkala agar sesuai dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan etika jurnalistik terbaru.